Selasa, 31 Desember 2019

Peraturan Perundang-undangan Kehutanan


Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan                                         Medan,    Desember 2019
PERATURAN DESA TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
(PERDES KEDUNGJARAN NOMOR 07 TAHUN 2017)

Dosen Penanggungjawab :
Dr.Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
oleh :
Roy Markus Simatupang
181201101
HUT 3 B




















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019



KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik. Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul “Perundang-Undangan Tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan” ini ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan.
Penulis megucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. sebagai pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dalam pembuatan paper ini.
Penulis menyadari bahwa Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini masih banyak kesalahan dalam penulisan. Oleh karena itu, penulis akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya. Penulis juga sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Semoga Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini bisa memberikan manfaat bagi pembacanya.


Medan,   Desember 2019


                                                                                                                         Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa.
Jenis dan ragam Peraturan Desa yang disusun dan ditetapkan bergantung pada kebutuhan penyelenggara pemerintahan di desa. Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Desa dan BPD agar dapat mengidentifikasi topik-topik yang perlu dibuat sebagai Peraturan Desa. Tingkat kepentingan ini hendaknya dilihat dalam kerangka kepentingan sebagian besar masyarakat agar Peraturan Desa yang dibuat benar-benar aspiratif. Peraturan Desa juga perlu dibuat karena adanya perintah atau keharusan yang ditetapkan melalui peraturan yang lebih tinggi. Peraturan Desa seperti ini biasanya merupakan penjabaran dan pengukuhan dari peraturan yang lebih tinggi tersebut.
Penjelasan Umum UU Desa juga memuat secara khusus penjelasan mengenai Perdes. Disebutkan antara lain bahwa penetapan Perdes merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai produk hukum, Perdes tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum. Sebagai produk politik Perdes diproses secara demokratis dan partisipatif, yakni proses penyusunannya mengikutsertakan masyarakat. Masyarakat desa mempunyai hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Perdes.
Dalam setiap pembuatan kebijakan, partisipasi publik menjadi suatu keniscayaan. Partisipasi publik merupakan bagian dari pelaksanaan demokrasi di tingkat desa, sekaligus penerapan prinsip transparansi pembuatan kebijakan. Dalam konteks pembuatan peraturan perundang-undangan, partisipasi publik bersifat wajib meskipun implikasinya tak selalu berimbas pada pembatalan peraturan. UU Desa mengatur tentang konsultasi dan pemberian masukan dalam proses legislasi peraturan di tingkat desa. Peraturan Desa adalah produk hukum tingkat desa yang disetujui bersama oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Dalam proses pembuatan Peraturan Desa, UU Desa menyebutkan kewajiban mengkonsultasikan rancangannya kepada masyarakat desa. Pada saat konsultasi rancangan itu, masyarakat desa berhak memberikan masukan.
1.2 Rumusan Masalah
1.   Apa Pengertian Peraturan Desa ?
2.   Apa Yang Melatar Belakangi Dibentuknya Peraturan Desa Kedungjaran?
3.   Apa Tujuan Dibentuknya Peraturan Desa Kedungjaran ?
4.   Apa Hak, Kewajiban dan Larangan Masyarakat Dalam Peraturan Desa Kedungjaran ?
5.   Apa Sanksi Bagi Pelanggaran Peraturan Desa Kedungjaran ?

1.3 Tujuan Penulisan
1.   Untuk Mengetahui Pengertian Peraturan Desa.
2.   Untuk Mengetahui Latar Belakang Dibentuk Peraturan Desa Kedungjaran.
3.   Untuk Mengetahui Tujuan Dibentuknya Peraturan Desa Kedungjaran.
4.   Untuk Mengetahui Hak, Kewajiban dan Larangan Masyarakat Dalam Peraturan Desa Kedungjaran.
5.   Untuk Mengetahui Sanksi Bagi Pelanggaran Peraturan Desa Kedungjaran.

BAB II
ISI
2.1 Pengertian Peraturan Desa
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa. Penjelasan Umum UU Desa juga memuat secara khusus penjelasan mengenai Perdes. Disebutkan antara lain bahwa penetapan Perdes merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2.2 Latar Belakang Dibentuk Peraturan Desa Kedungjaran
·   Lingkungan hidup yang semakin buruk sehingga perlu dilakukan usaha untuk memperbaikinya;
·   Lingkungan hidup yang baik merupakan hak dari setiap orang sebagai bagian dari hak asasi manusia;
·   Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan UU yang berlaku;
·   Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup;
·   Memberikan perlindungan terhadap setiap orang untuk mendapatkan hak lingkungan hidup yang baik;
2.3 Tujuan Dibentuknya Peraturan Desa Kedungjaran
·  Melindungi wilayah desa dari kerusakan lingkungan hidup.
·  Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
·  Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup untuk mencapai keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup.
·  Menjamin terpenuhinya keadilan generasi kini dan generasi masa depan.
·  Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
2.4 Hak, Kewajiban dan Larangan Masyarakat Dalam Peraturan Desa Kedungjaran
1. Hak
·  Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
·   Setiap berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan UU yang berlaku.
· Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik sebagai bagian dari hak asasi manusia.
2. Kewajiban
· Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
·    Pemerintah desa dan masyarakat berkewajiban merehabilitasi lingkungan alam yang telah rusak.
·    Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
3. Larangan
Setiap orang dilarang
·      Membuang sampah atau bahan beracun dan bahan berbahaya ke aliran air.
· Melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan sebelum mendapatkan izin dari pemerintah.
·      Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup.
·      Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
2.5 Sanksi Bagi Pelanggar Peraturan Desa Kedungjaran
Pasal 8
·     Setiap orang yang menebar bahan kimia, bahan beracun atau bahan peledak dikenai ganti kerugian berupa penggantian bibit ikan sebanyak 10 (sepuluh) kali lipat dari kerusakan yang ditimbulkan.
·  Setiap orang yang menggunakan strum dikenai ganti kerugian berupa penggantian bibit ikan sebanyak 3 (tiga) kali lipat dari kerusakan yang ditimbulkan, dan disita perangkatnya untuk direkayasa agar tidak berfungsi lagi.
·     Setiap  orang yang menangkap, berburu, menembak dan memperjualbelikan mahkluk hidup yang dilindungi akan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk penanganan lebih lanjut.
Pasal 9
·  Apabila  seseorang yang melanggar larangan pada pasal 7 dan tidak mengganti kerugian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), yang bersangkutan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Pasal 10
·  Hasil yang diperoleh dari ganti kerugian pelanggaran sanksi dipergunakan untuk kegiatan pelestarian lingkungan hidup.
Pasal 11
·      Apabila kegiatan usaha menimbulkan pencemaran lingkungan sehingga mengganggu ketenangan, kenyamanan dan kesehatan serta gangguan lain bagi masyarakat disekitarnya, maka masyarakat berhak untuk mendapatkan ganti kerugian yang sepadan dari pengusaha yang bersangkutan melalui musyawarah mufakat. Dan apabila pengusaha tersebut tidak mau memberikan ganti kerugian yang sepadan, pengusaha harus menghentikan sementara kegiatan usaha tersebut sampai dengan adanya kesepakatan antara pengusaha dengan masyarakat yang terganggu.
·    Apabila musyawarah mufakat tidak dicapai, maka boleh menunjuk pihak ketiga yang disepakati para pihak untuk menjadi mediator guna mencapai mufakat.




BAB III
PENUTUP
1.  Jenis Peraturan Desa yang disusun bergantung pada kebutuhan masyarakat dan penyelenggara pemerintah.
2.    UU Desa mengatur tentang konsultasi dan pemberian masukan dalam proses legislasi peraturan di tingkat desa.
3.   Peraturan Desa adalah produk hukum tingkat desa yang disetujui bersama oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
4.    Dalam setiap pembuatan kebijakan, partisipasi publik menjadi suatu keniscayaan.
5. Kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak, kewenangan yang ditugaskan pemerintah daerah provinsi sampai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.



DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Desa Kedungjaran Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Lingkungan Hidup