Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan Medan, Desember 2019
PERATURAN
DESA TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
(PERDES KEDUNGJARAN NOMOR 07 TAHUN 2017)
Dosen
Penanggungjawab :
Dr.Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
oleh :
Roy Markus Simatupang
181201101
HUT 3 B
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA
UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik. Paper
Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul “Perundang-Undangan
Tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan” ini ditulis untuk memenuhi
tugas mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan.
Penulis
megucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen
penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. sebagai pembimbing sekaligus
informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dalam pembuatan paper ini.
Penulis
menyadari bahwa Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini masih banyak
kesalahan dalam penulisan. Oleh karena itu, penulis akan berusaha semaksimal
mungkin untuk memperbaikinya. Penulis
juga sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.
Semoga Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini bisa memberikan manfaat
bagi pembacanya.
Medan, Desember
2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan
Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan
Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang
lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa
setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum atau
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan
masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan
Rancangan Peraturan Desa.
Jenis dan ragam Peraturan Desa yang disusun dan
ditetapkan bergantung pada kebutuhan penyelenggara pemerintahan di desa. Untuk
itu diharapkan kepada Pemerintah Desa dan BPD agar dapat mengidentifikasi
topik-topik yang perlu dibuat sebagai Peraturan Desa. Tingkat kepentingan ini
hendaknya dilihat dalam kerangka kepentingan sebagian besar masyarakat agar
Peraturan Desa yang dibuat benar-benar aspiratif. Peraturan Desa juga perlu
dibuat karena adanya perintah atau keharusan yang ditetapkan melalui peraturan
yang lebih tinggi. Peraturan Desa seperti ini biasanya merupakan penjabaran dan
pengukuhan dari peraturan yang lebih tinggi tersebut.
Penjelasan
Umum UU Desa juga memuat secara khusus penjelasan mengenai Perdes. Disebutkan
antara lain bahwa penetapan Perdes merupakan penjabaran atas berbagai
kewenangan yang dimiliki desa mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai produk hukum, Perdes tidak boleh
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan
kepentingan umum. Sebagai
produk politik Perdes diproses secara demokratis dan partisipatif, yakni proses
penyusunannya mengikutsertakan masyarakat. Masyarakat desa mempunyai hak untuk
mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses
penyusunan Perdes.
Dalam setiap pembuatan kebijakan,
partisipasi publik menjadi suatu keniscayaan. Partisipasi publik merupakan
bagian dari pelaksanaan demokrasi di tingkat desa, sekaligus penerapan prinsip
transparansi pembuatan kebijakan. Dalam konteks pembuatan peraturan
perundang-undangan, partisipasi publik bersifat wajib meskipun implikasinya tak
selalu berimbas pada pembatalan peraturan. UU Desa mengatur tentang konsultasi
dan pemberian masukan dalam proses legislasi peraturan di tingkat desa. Peraturan Desa adalah
produk hukum tingkat desa yang disetujui bersama oleh Kepala Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa. Dalam proses pembuatan Peraturan Desa, UU Desa
menyebutkan kewajiban mengkonsultasikan rancangannya kepada masyarakat desa.
Pada saat konsultasi rancangan itu, masyarakat desa berhak memberikan masukan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Peraturan Desa ?
2.
Apa Yang Melatar Belakangi Dibentuknya Peraturan Desa Kedungjaran?
3.
Apa Tujuan Dibentuknya
Peraturan Desa Kedungjaran ?
4.
Apa Hak, Kewajiban dan
Larangan Masyarakat Dalam Peraturan Desa Kedungjaran ?
5.
Apa Sanksi Bagi
Pelanggaran Peraturan Desa Kedungjaran ?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk Mengetahui Pengertian Peraturan Desa.
2. Untuk Mengetahui Latar Belakang Dibentuk
Peraturan Desa Kedungjaran.
3. Untuk Mengetahui Tujuan Dibentuknya Peraturan Desa Kedungjaran.
4.
Untuk Mengetahui Hak, Kewajiban dan Larangan Masyarakat
Dalam Peraturan Desa Kedungjaran.
5.
Untuk Mengetahui Sanksi Bagi Pelanggaran Peraturan Desa Kedungjaran.
BAB II
ISI
2.1 Pengertian Peraturan Desa
Peraturan
Desa adalah
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan
Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan
Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang
lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa
setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum atau
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan
masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan
Rancangan Peraturan Desa. Penjelasan
Umum UU Desa juga memuat secara khusus penjelasan mengenai Perdes. Disebutkan
antara lain bahwa penetapan Perdes merupakan penjabaran atas berbagai
kewenangan yang dimiliki desa mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
2.2
Latar Belakang Dibentuk Peraturan Desa Kedungjaran
·
Lingkungan hidup yang semakin
buruk sehingga perlu dilakukan usaha untuk memperbaikinya;
·
Lingkungan hidup yang baik merupakan hak dari
setiap orang sebagai bagian dari hak asasi manusia;
·
Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan UU yang berlaku;
·
Setiap orang berhak melakukan pengaduan
akibat dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup;
·
Memberikan perlindungan terhadap setiap
orang untuk mendapatkan hak lingkungan hidup yang baik;
2.3
Tujuan Dibentuknya Peraturan Desa Kedungjaran
·
Melindungi
wilayah desa dari kerusakan lingkungan hidup.
·
Menjamin
kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
·
Menjaga
kelestarian fungsi lingkungan hidup untuk mencapai keselarasan dan keseimbangan
lingkungan hidup.
·
Menjamin
terpenuhinya keadilan generasi kini dan generasi masa depan.
·
Mengendalikan
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
2.4 Hak, Kewajiban dan Larangan
Masyarakat Dalam Peraturan Desa Kedungjaran
1. Hak
· Setiap orang berhak
melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
· Setiap berhak untuk
berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan
peraturan UU yang berlaku.
· Setiap orang berhak atas
lingkungan hidup yang baik sebagai bagian dari hak asasi manusia.
2.
Kewajiban
· Setiap
orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
· Pemerintah
desa dan masyarakat berkewajiban merehabilitasi lingkungan alam yang telah
rusak.
· Ketentuan
lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
3.
Larangan
Setiap orang dilarang
·
Membuang
sampah atau bahan beracun dan bahan berbahaya ke aliran air.
· Melakukan
kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan sebelum mendapatkan izin
dari pemerintah.
·
Melakukan
perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup.
·
Ketentuan
lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
2.5 Sanksi Bagi Pelanggar Peraturan Desa Kedungjaran
Pasal 8
· Setiap orang yang
menebar bahan kimia, bahan beracun atau bahan peledak dikenai ganti kerugian
berupa penggantian bibit ikan sebanyak 10 (sepuluh) kali lipat dari kerusakan
yang ditimbulkan.
· Setiap orang yang
menggunakan strum dikenai ganti kerugian berupa penggantian bibit ikan sebanyak
3 (tiga) kali lipat dari kerusakan yang ditimbulkan, dan disita perangkatnya
untuk direkayasa agar tidak berfungsi lagi.
· Setiap orang
yang menangkap, berburu, menembak dan memperjualbelikan mahkluk hidup yang
dilindungi akan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk penanganan lebih
lanjut.
Pasal 9
· Apabila seseorang
yang melanggar larangan pada pasal 7 dan tidak mengganti kerugian sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), yang bersangkutan dilaporkan kepada
pihak yang berwajib.
Pasal 10
· Hasil yang diperoleh dari
ganti kerugian pelanggaran sanksi dipergunakan untuk kegiatan pelestarian
lingkungan hidup.
Pasal 11
·
Apabila kegiatan usaha
menimbulkan pencemaran lingkungan sehingga mengganggu ketenangan, kenyamanan
dan kesehatan serta gangguan lain bagi masyarakat disekitarnya, maka masyarakat
berhak untuk mendapatkan ganti kerugian yang sepadan dari pengusaha yang
bersangkutan melalui musyawarah mufakat. Dan apabila pengusaha tersebut tidak
mau memberikan ganti kerugian yang sepadan, pengusaha harus menghentikan
sementara kegiatan usaha tersebut sampai dengan adanya kesepakatan antara
pengusaha dengan masyarakat yang terganggu.
· Apabila musyawarah
mufakat tidak dicapai, maka boleh menunjuk pihak ketiga yang disepakati para
pihak untuk menjadi mediator guna mencapai mufakat.
BAB III
PENUTUP
1. Jenis Peraturan Desa yang disusun bergantung pada
kebutuhan masyarakat dan penyelenggara pemerintah.
2. UU Desa mengatur tentang konsultasi dan
pemberian masukan dalam proses legislasi peraturan di tingkat desa.
3. Peraturan Desa adalah produk hukum tingkat desa yang
disetujui bersama oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
4.
Dalam setiap pembuatan kebijakan, partisipasi publik
menjadi suatu keniscayaan.
5. Kewenangan desa meliputi
kewenangan berdasarkan hak, kewenangan yang ditugaskan pemerintah daerah
provinsi sampai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
DAFTAR
PUSTAKA
Peraturan Desa Kedungjaran Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Lingkungan Hidup
